Halaman

Selasa, 08 Desember 2020

Hindari Money Game, Cek Terlebih Dahulu di APLI

Pernah gak kalian ditawarin bisnis atau kegiatan yang iming-imingnya cepat dan mudah dapat uang? Kalau pernah, apa kalian langsung terima? Saran saya, sebelum diterima penawaran tersebut, kalian mesti cek terlebih dahulu bisnis atau kegiatannya di APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) ya.

Sebab, APLI adalah organisasi yang mewadahi para perusahaan penjualan langsung (Direct Selling/DS), termasuk perusahaan yang menjalankan penjualan dengan sistem berjenjang (Multi Level Marketing/MLM) di Indonesia. Jadi, kalian bisa tau, apa bisnis yang ditawarkan beneran bisnis atau hanya money game.

Walaupun sebenernya mah sudah gampang ketebak money game atau bukan. Ya kan gak mungkin ongkang-ongkang kaki bisa dapat duit, pasti step awal ada yang harus dilakukan terlebih dahulu.

Ciri-Ciri Money Game


APLI Talk Show

Oke, karena masih ada aja orang yang terjebak dalam money game, saya mau bantu menjelaskan ciri-ciri bisnis yang legal atau bukan berdasarkan info yang saya dapat di APLI Talk Show bersama Ir. Djoko H. Komara (Dewan Komisioner APLI), Tongam L.Tobing (Ketua Satgas Waspada Investasi), Bridgen. Pol. Helmy Santika, SH. SIK., MSi. (Direktor Tindak Pidana Eksus Bareskrim POLRI), dan Ina Rachman (Moderator).

8 Poin cara memastikan sebuah perusahan penjualan langsung legal atau tidak, selain cek di APLI:
  • Ada produknya tidak? Apa produk yang dijual?
  • Komisi yang didapat dari penjualan produk atau dari pendaftaran member?
  • Yang harus dilakukan untuk naik tingkat itu penjualan yang banyak atau mesti merekrut member sebanyak mungkin?
  • Apa ada korelasi antara perekrutan dengan komisi?
  • Jika perekrutan dihentikan, apa masih bisa dapat uang?
  • Apa ada kebijakan pengembalian produk yang rasional?
  • Apa produk punya nilai pasar yang wajar?
  • Apa ada alasan menarik produk untuk dibeli?

Sudah ada jawabannya dari orang yang menawarkan bisnis atau kerjasama? Kalau mereka menjawab tidak ada produk dan hanya mendepankan perekrutan, kemungkinan besar itu adalah money game. Tapi kalau ada produk yang worth it buat dijual dan perekrutan member hanya sekedar bonus, bener-bener yang dikedepan itu penjualan barang, bisa jadi itu penjualan langsung yang legal.

Sampai sini sudah bisa membedakankan money game kan? Alhamdulillah kalau sudah tau. Karena money game itu merugikan diri sendiri dan orang lain, termasuk penipuan. Bahaya! Ada undang-undang yang mengaturnya. Ada hukuman denda atau penjara.

Cara Terhindar Money Game


Ya, kerja lah sayang! Jangan tergiur janji manis. Kerja yang halal, baik dari produk maupun caranya. Ini valid no debat. Hindari pemikiran mau dapat uang secara instan. Makan mie instan aja perlu dimasak dulu, yekan? Hehe.

Tapi, memang sih money game agak nyaru, ada aja wujudnya. Kalian mesti perhatikan dengan baik surat izin dan sistemnyaBahkan beberapa orang yang dipikir tidak terkena pun bisa saja terjebak dalam money game. Tak jarang para pemain money game menggait tokoh agama atau public figure untuk lebih meyakinkan.

Tindakan Pemerintah terhadap Money Game


Nah, makanya itu, pemerintah tidak hanya diam saja. Selain ada asosiasi (APLI) tempat kalian bisa cek dan nanya-nanya tentang bisnis penjualan langsung, sekarang, POLRI pun turun tangan. Jadi kalian tidak perlu ragu melaporkan segala perekrutan atau bisnis yang dirasa mencurigakan. Bahkan, POLRI sudah mulai banyak menyelesaikan kasus money game.

Berikut SUBDIT V IKNB (Industri Keuangan Non Bank) yang menangani kejahatan money game:
  • Unit 1: menangani terkait asuransi, pegadaian, persaingan usaha
  • Unit 2: mengangani terkait pasar modal, pasar uang/valas
  • Unit 3: menangani terkait Lembaga Keuangan Mikro/Koperasi, dana pensiun

Dasar hukum terkait money game:
  • Kitab UU Hukum Pidana
  • UU RI No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  • UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
  • UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan
  • UU RI No.8 tahun 2010 perubahan atas UU RI No.25 tahun 2003 perubahan atas UU RI No.15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang
  • PERKAB No.6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak PIdana
  • PERMENDAG No.70 tahun 2019

APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia)


Btw, kalian pasti bertanya-tanya apa APLI asosiasi yang terpercaya? Jawabannya saya jelasin dikit ya, info lebih lanjut kalian bisa cek website atau media sosialnya.

APLI adalah Anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN INDONESIA), dengan nomor anggota 20203.18688-6/04-09-1995 dan diakui oleh Pemerintah/Departemen Perdagangan. APLI juga satu-satunya bagian Asosiasi Penjualan langsung di Indonesia yang telah diakui oleh Federasi Penjualan Langsung Internasional (World Federation of Direct Selling Assosiation/WFDSA).

-----------------------------------------------------------------
Baca tulisan saya lainnya:
----------------------------------------------------------------

Nah, kira-kira dari penjelasan di atas sudah paham kan bedanya antara money game dengan bisnis yang legal? Semoga membantu penjelasan saya ya. See ya. ^^

Video kegiatan APLI Talk Show hari pertama:

Salam,


Hani, yang mau cepat kaya, tapi selalu mengutamakan kehalalan dan keberkahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hehooo semuanya,

Terima kasih telah mampir di blog www.nisaahani.com. Semoga bermanfaat ya tulisannya. Di tunggu komentarnya. Dan sangat terima kasih kembali jika tidak meninggalkan link atau mengopi tulisan di blog ini tanpa izin. :)