nisaahani: blogger yang suka sharing review: Pentingnya Produk yang Halal dan Sertifikasi Syariah dalam Direct Selling

Jumat, 11 Desember 2020

Pentingnya Produk yang Halal dan Sertifikasi Syariah dalam Direct Selling

Bisa punya usaha sendiri, jadi reseller, ikutan MLM (Multi Level Marketing) atau bisnis lain yang sukses, memang membanggakan, tapi pernah kepikiran gak, apa produknya halal dan sistemnya sesuai syariah? Kan kalau halal dan produknya bermanfaat bisa nambah berkah.

Nah, oleh karena itu, kali ini saya bakal bahas pentingnya produk yang halal dan sertifikasi syariah khususnya dalam bisnis direct selling berdasarkan pengetahuan yang saya dapat dari APLI Talk Show hari ke-2 bersama dua narasumber, yaitu: Dra. Rita Endang, Apt., M.Kes (Deputi 3 Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM - RI) dan Dr. Moch Buchori Muslim (Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi - Syariah DSN-MUI)

APLI Talk Show

Kenapa produk harus halal dan sudah BPOM?


Alasan perlunya produk berlogo halal dalam produk apapun terutama produk direct selling adalah karena memang ada undang-undangnya. Dan memang, pemerintah kita sekarang ini ingin menjadikan Indonesia pusat halal dunia. Tidak hanya pariwisatanya saja atau sektor yang lain, tapi juga produk-produknya yang beredar juga diharapkan halal.

Lagipula, halal itu sudah tuntutan masyarakat. Dengan penduduk yang mayoritas Islam, tentu masyarakat Indonesia menginginkan produk yang dikonsumsinya itu halal untuk rasa aman. Bahkan, yang non Islam pun sekarang sudah tertarik dengan produk halal yang dianggap lebih sehat dan bermanfaat.

Lalu, bagaimana cara membuat produk itu dapat klaim/logo halal dan BPOM, sehingga lebih dipercaya masyarakat? Tentunya harus diurus ke MUI dan BPOM.

Tenang saja, selama produk dan penjualannya memenuhi peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, mendapatkan logo BPOM atau logo halal tidaklah sulit. Tapi, tentunya nanti akan tetap diawasi peredaran produk yang ada.

Berikut ini yang dilakukan BPOM untuk menjaga peredaran produk yang ada, baik itu produk direct selling atau bukan:
  • Mengawasi produk dan izin edarnya
  • Mengawasi post market produk, meliputi pengawasan produk dan iklannya.
  • Mengawasi ketentuan pencantuman logo halal pada label

Sebab, ada aja produsen atau penjual yang kadang tuh nakal. Iklannya hiperbola, produk yang diberi logo halal dengan yang didaftar tidak sesuai, dll. Kita sebagai konsumen tentu harus cerdas dan teliti.

Sertifikasi Syariah


Selain sudah ada logo halal dan BPOM, sebelum menjual produk atau kita adalah produsen, sebisa mungkin sistem yang digunakan sudah ada sertifikasi syariah. Biar tidak ada masalah dikemudian hari.

Berikut ini ciri-ciri bisnis direct selling sudah bersertifikasi syariah:
  • Perusaahan disahkan dan diawasi DSN (Dewas Syariah Nasional) MUI
  • Ada DPS (Dewan Pengawasan Syariah)-nya
  • Produknya riil dan halal
  • Orientasi bisnisnya adalah jual beli produk, bukan sekedar merekrut anggota.
  • Akadnya sesuai syariah, yaitu jelas dan terbebas dari maysir, gharar, riba, dan dzulm.
  • Menjungjung etika

Dan, buat kalian yang punya usaha atau penjualan langsung, dan ingin punya sertifikasi syariah, harus memenuhi syarat-syarat berikut:
  • Adanya barang/jasa riil yang diperjualbelikan
  • Barang/jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan/tidak untuk sesuatu yang haram.
  • Transaksi tidak mengandungng unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, dan maksiat.
  • Tidak ada kenaikan harga/biaya berlebihan yang merugikan konsumen. Karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh.
  • Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota berdasarkan kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang/jasa, dan harus jadi pendapatan utama mitra usaha.
  • Bonus yang diberikan harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi, sesuai dengan target penjualan barang/jasa yang ditetapkan.
  • Tidak boleh ada komisi/bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan penjualan barang/jasa
  • Pemberian komisi/bonus tidak menimbulkan ighra'
  • Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara angota pertama dengan anggota berikutnya
  • Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara yang dilakukan tidak bertentangan akidah, syariah, dan akhlak mulia.
  • Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan kepada naggota yang direkrutnya tersebut
  • Tidak melakukan kegiatan money game

-----------------------------------------------------------------
Baca tulisan saya lainnya:
----------------------------------------------------------------

Sampai sini, sudah makin tercerahkan ya akan bisnis direct selling maupun MLM? Intinya, perhatikan produk/jasanya dan sistemnya. Karena jika produk/jasa/sistemnya tidak baik, akan hanya merugikan diri sendiri dan kemungkinan dianggap mendapat hasil haram. Naujubilah minjalik.

Pastikan selalu bijak dan berdoa terhindar dari sesuatu yang buruk ya. ^^

Tonton video APLI Talk Show hari ke-2 di sini:

Salam,


Hani, yang selalu berusaha mengkonsumsi sesuatu yang halal thayyiban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hehooo semuanya,

Terima kasih telah mampir di blog www.nisaahani.com. Semoga bermanfaat ya tulisannya. Di tunggu komentarnya. Dan sangat terima kasih kembali jika tidak meninggalkan link atau mengopi tulisan di blog ini tanpa izin. :)